Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Kamis (14/12/2023). Massa buruh menuntut keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 yang telah ditetapkan untuk direvisi.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, aksi yang dilakukan buruh hari ini merupakan aksi lanjutan terkait ketidakpuasan buruh akan besaran UMK Jabar tahun depan yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.
"Aksi hari ini tindaklanjut dari aksi pada tanggal 30 (November) karena ketidakpuasan penetapan upah minimum yang ditetapkan tanggal 30 kemarin. Sekarang merencanakan hari ini dan besok untuk aksi meminta revisi kepada Gubernur terhadap Kepgub UMK yang sudah ditetapkan," kata Roy saat diwawancarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta revisi besaran UMK, buruh juga meminta agar Pj Gubernur Jabar untuk menerbitkan kembali aturan mengenai upah bagi pekerja di atas satu tahun. Menurut Roy, aturan tersebut sudah dua tahun terakhir selalu diterbitkan.
Namun Roy mengungkapkan, perwakilan buruh juga telah bertemu dengan Pj Gubernur Jabar. Namun pertemuan itu tidak mencapai titik temu dan keinginan terkait revisi besaran UMK hingga aturan upah di atas satu tahun ditolak.
"Tetapi pada intinya Pak Pj Gubernur tetap tidak akan merevisi SK UMK dan mereka akan kordinasi dengan kementerian untuk apakah diizinkan untuk merevisi atau tidak," ujarnya.
"Nah untuk upah 1 tahun jawaban Pj Gubernur kemarin tadi malam adalah bahwa beliau tidak bisa menerbitkan itu karena dianggap tidak ada dasar hukumnya," lanjut Roy.
Jika tuntutan tersebut tidak digubris, lanjut Roy, buruh akan melakukan aksi mogok massal di seluruh wilayah di Jawa Barat. Menurutnya, aksi agar dua tuntutan itu dikabulkan akan terus dilakukan sebelum 1 Januari 2024 mendatang.
"Intinya adalah mendesak untuk segera untuk melakukan revisi, kalau tidak mogok daerah di industri-industri itu akan terjadi di bulan Desember ini," tegas Roy.
(bba/mso)