Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan RTP (36), oknum buruh pelaku tendangan kungfu kepada petugas Satpol PP Surabaya saat demo UMK Jatim 2024. Tersangka tak ditahan karena dianggap kooperatif.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan bahwa polisi memutuskan untuk tidak menahan RTP. Menurutnya RTP telah berlaku kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyerahkan diri.
"Tidak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif, menyerahkan diri, siap hadir dan wajib lapor 2 kali selama 1 minggu setiap Senin dan Kamis. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan," katanya, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro membenarkan bahwa RTP merupakan oknum buruh yang melakukan tendangan 'kungfu' terhadap petugas Satpol PP Surabaya dan terekam video hingga viral di media sosial.
Dia menjelaskan bahwa RTP menyerahkan diri pada Senin (4/12/2023) malam. Pria itu datang ke Polrestabes Surabaya diantar sejumlah rekannya sesama buruh.
"Iya, benar (pelaku penendang petugas Satpol PP). Kemarin malam yang bersangkutan diantar rekan-rekannya ke penyidik," kata Hendro.
RTP yang berusia 36 tahun itu mulanya datang menyerahkan diri dan berharap bisa berdamai dengan korban. Namun Hendro menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilakukan.
"Dia menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai. Namun kami tetap melakukan penyidikan dan kami terima yang bersangkutan, lalu kami periksa sebagai saksi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi menyesuaikan keterangan RTP dengan sejumlah bukti yang telah didapatkan dan sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti itu RTP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari beberapa bukti kami yang sudah gelar (perkara), kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tegas Hendro.
Perbuatan RTP dan sejumlah orang oknum buruh lainnya mengakibatkan AM dan TA, 2 petugas Satpol PP Surabaya mengalami cedera hingga harus dirawat inap di rumah sakit. Oknum buruh itu menurut polisi telah melanggar pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan.
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di tengah aksi demo menuntut kenaikan besaran UMK Jatim 2024 yang melibatkan massa buruh dalam Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim pada Kamis 30 November.
AM dan TA menjadi korban tendangan kungfu hingga diinjak-injak oleh sejumlah oknum buruh hanya karena keduanya meminta dibukakan sedikit jalan yang diblokade massa buruh agar pengendara bisa lewat.
Kedua petugas Satpol PP Surabaya itu menuntut keadilan. Mereka meminta proses hukum dilanjutkan meski sudah ada permintaan maaf yang dilayangkan pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya.
Sebab, akibat pengeroyokan itu salah satu petugas Satpol PP berinisial TA mengalami cedera retak tulang dada dan patah tulang belikat. Tidak hanya TA, AM juga sempat menjalani rawat inap di RSUD dr Soewandhie.
(dpe/iwd)