MK mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon meski tak punya kursi DPRD.
DPR, DPD dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dosen Hukum Unimal menyebutkan revisi UU itu harus merujuk pada putusan MK.
MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan berkaitan dengan Pilkada 2024. Namun, ada salah satu hal yang MK tolak yakni mantan gubernur bisa menjadi cawagub.
Rektor Undana setuju kampanye di kampus asalkan dialogis. Ia menekankan pentingnya koordinasi KPU dan keterlibatan semua calon untuk edukasi civitas akademika.
Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengomentari putusan MK soal syarat usia cakada. Rudy menyebut putusan itu pukulan telak bagi penguasa saat ini.
Kenali Badan Legislasi DPR RI, lembaga penting dalam pembentukan undang-undang. Artikel ini menjelaskan pengertian, tugas, dan wewenangnya secara lengkap.