Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah (cakada) dalam UU Pilkada. Rudy menyebut putusan itu menjadi pukulan telak bagi penguasa saat ini.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usia calon kepada daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. Sehingga usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota.
Mengacu putusan itu, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju dalam Pilkada 2024. Sebab, usia Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. Untuk diketahui Kaesang digadang-gadang maju berpasangan dengan Ahmad Luthfi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak menuduh ke siapa-siapa, namun MK membuat keputusan yang tegas. Kalau keputusan itu yang tegas, usia 30 tahun saat mendaftarkan atau ditetapkan, tidak saat dia ditetapkan sebagai penjabat. Tapi saat mendaftarkan usia 30 tahun, itu pukulan telak bagi penguasa saat ini," kata FX Rudy dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (21/8/2024).
Rudy menilai, keputusan MK untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 itu sudah cukup objektif dan rasional. Dia menganalogikan dengan dunia pendidikan yang ada batas usia untuk jenjang pendidikan.
"Cukup objektif dan rasional juga keputusan itu. Orang sekolah saja batas usia jelas, kelas 1 usia 7 tahun, kurang 2 bulan saja tidak boleh masuk. Itu sekolah, apalagi kepala daerah, gubernur lagi. Kalau keputusannya dibuat ngambang, keputusannya juga akan ngambang terus," jelasnya.
Dengan aturan itu, Kaesang masih memiliki peluang untuk maju di Pilwalkot atau Pilbup. Menanggapi hal itu, Rudy tidak mempersoalkan hal tersebut, asal kontestasi berjalan sehat.
"Tidak masalah, jenenge (namanya) demokrasi. PDIP tidak pernah melarang siapa saja yang akan mencalonkan, siapapun calonnya. Yuk kita berkontestasi yang jujur dan adil. Jadi jangan menggunakan cara-cara yang TSM (terstruktur, sistematif, dan masif), sembako dan bansos, ya jangan gunakan itu. Yuk kita adu gagasan dan program, agar rakyat pilihannya jelas. PDIP siap konstestasi dengan siapapun asal sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar MK.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambung MK.
MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.
(aku/apl)