Restorative justice (RJ) dalam KDRT bukan jalan pintas, melainkan upaya pemulihan. Komitmen dan pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah kekerasan berulang.
Akses Jalan Poros Pendopo-Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang tertutup longsor sudah bisa dilalui setelah petugas menerjunkan alat berat.