Seorang sopir angkot di Kota Bandung diamankan Satpol PP setelah kedapatan membuang belasan karung berisi sampah ke pinggir Jalan Komodor Udara Supadio RT 3, RW 10 Kelurahan Husein, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Berikut fakta-faktanya
1. Terekam CCTV
Aksi tak terpuji dilakukan oknum sopir angkot di Kota Bandung yang membuang belasan karung berisi sampah ke pinggir jalan pada Sabtu (9/2/2025) kemarin. Perbuatan oknum sopir angkot ini viral setelah terekam kamera CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari video yang beredar, oknum sopir angkot yang mengenakan baju berwarna abu dan topi hitam mengendarai angkot rute Ciroyom-Bumi Asri berhenti di pinggir jalan dan membuang belasan karung berisi sampah serta limbah bangunan.
2. Karung Isi Sampah
Setelah membuang karung sampah, oknum sopir angkot itu langsung pergi meninggalkan lokasi. Saat dikonfirmasi, Ketua RT 3 Siti Nurhayati membenarkan perbuatan oknum sopir angkot tersebut.
"Ada oknum sopir angkot membuang sampah 15 karung. Isinya sampah bercampur brangkal (limbah bangunan)," kata Siti saat diwawancarai, Rabu (12/2/2025).
3. Lokasi Sepi
Menurutnya, lokasi tersebut sering dijadikan tempat membuang sampah dari orang tidak bertanggung jawab karena kondisinya yang sepi dan jarang dilalui warga.
"Sering karena lokasinya sepi itu dan jalan itu jarang dilewatin. Sepertinya ada yang nyuruh buang dan karena lokasi sepi jadi buang di sana, untungnya ada CCTV," jelasnya.
4. Keluarkan Biaya Rp 700 Ribu
Siti mengungkapkan, karena perbuatan tak terpuji itu, pihak RT harus mengeluarkan uang Rp 700 ribu untuk membersihkan sampah yang dibuang oleh oknum sopir angkot tersebut.
"Kemarin bayar Rp 700 ribu untuk membersihkan," tegasnya.
5. Ditangkap Satpol PP
Tidak lama setelah viral, sopir angkot yang membuang belasan karung sampah di pinggir itu diamankan. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pelaku dengan sengaja membuang belasan karung sampah ke sisi jalan. Karena aksinya itu, pelaku diberi teguran keras.
"Pelaku sudah diamankan dan ditegur oleh Babinsa dan Korlap Gober Kelurahan Husein. Tapi karena baru satu kali melakukan, maka sanksinya teguran tertulis," ujar Rasdian.
6. Mendapat Teguran
Rasdian menegaskan, meski hanya mendapat teguran, pelaku diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali membuang sampah di jalan, pelaku akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Jadi sanksinya bertahap, kalau melakukan perbuatan yang sama, sanksinya bisa sidang tindak pidana ringan dan sanksi denda," tegasnya.
7. Sopir Tembak
Dia juga menjelaskan, sopir angkot yang membuang sampah di jalan bukanlah warga Kelurahan Husein. Yang bersangkutan kata dia juga diketahui hanya seorang sopir tembak. Namun soal alasan pelaku membuang sampah di sisi jalan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Belum diketahui motif dari pelaku membuang sampah di lokasi, apakah dibayar seseorang atau membuang sampah milik sendiri," ucap Rasdian.
(bba/dir)