Angkringan di Pacitan diberi nama unik, 'Sempak Suwek'. Selama ini kata 'Sempak' identik pakaian dalam. Sedangkan 'Suwek' dalam Bahasa Jawa berarti robek.
Kejaksaan melimpahkan kasus pelanggaran prokes anggota DPRD Tulungagung ke pengadilan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Undang-Undang Kekarantinaan.