PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi pilih kasasi.
Ke empat warga itu, kata Minggit, tewas akibat luka bakar. 4 orang yang tewas ini diperkirakan berada di pondok-pondok di lahan saat kebakaran terjadi.
DPR sebagai punggawa perundangan perlu memahami makna dan implikasi perintah Presiden terhadap Menko Polhukam terkait penanganan bencana gempa di Lombok.