Lima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Resort Cemoro Lawang, Ariyanto, 3 petugas Patroli dan Pengamanan, Asmoro, Karyawan, dan Timbul, serta Sopir Jeep, Akhmad Hidayat. Selain itu terdakwa Andrie Wibowo Okta Mahendra (41) turut hadir didampingi kuasa hukumnya.
Para saksi menceritakan terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies, saat itu tiga saksi dari Petugas Patroli dan Pengamanan mengetahui kebakaran saat berpatroli. Mereka lalu bergegas berupaya memadamkan api hingga mengamankan terdakwa bersama lima temannya.
Sedangkan Akhmad Hidayat menepis dirinya bukan pengangkut rombongan terdakwa dan juga teman-temannya, melainkan saat itu sedang parkir dan bahkan sempat memberi tanda peringatan berupa tangan menyilang agar tidak menyalakan flare asap. Namun karena jarak yang cukup jauh sekitar 200 meter, terdakwa tidak menyadari hal tersebut.
"Saya sudah mengangkat tangan menyilang tanda untuk tidak melanjutkan menyalakan flare. Cuman waktu itu karena jaraknya jauh, sekitar 200 meter jadi tidak diketahui oleh terdakwa dan yang lainnya," kata Akhmad.
Sementara penasihat hukum terdakwa Mustaji menyangkal keterangan para saksi kepada hakim. Menurut dia, semua keterangan dari 5 saksi sangat berbeda dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada satu dua keterangan yang berbeda atau tidak sama dengan BAP, satu contoh seperti papan pengumuman larangan, tadi yang lain mengatakan tidak ada, yang sopir jip itu mengatakan ada. Sedangkan di BAP jawaban dia (sopir Jeep) bilang tidak ada," ungkap Mustaji.
Selain itu, lanjut Mustaji, para saksi yang dihadirkan saat persidangan tadi tidak mengetahui secara langsung terjadinya kebakaran di Gunung Bromo. Melainkan, tahu dari cerita orang-orang.
"Para saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara langsung kesaksiannya saat terjadinya kebakaran, penyebabnya juga tidak tahu secara langsung, hanya katanya saja," pungkas Mustaji.
(abq/iwd)