Muba Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Sumatera Selatan

Muba Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 10 Jun 2024 15:40 WIB
Ilustrasi Kebakaran hutan di Riau (Chaidir-detikcom)
Foto: Ilustrasi Kebakaran hutan (Chaidir-detikcom)
Musi Banyuasin - Upaya mengantisipasi kebakaan hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) sedang dilakukan. Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menetapkan status siaga darurat Karhutla.

"Pemkab Muba sudah menyiapkan status siaga darurat Karhutla sejak Mei lalu," ujar Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Menurut Pathi, Muba merupakan salah satu daerah yang rawan Karhutla. Sehingga antisipasi perlu dilakukan agar penanganan bisa secara dini dilakukan. Penetapan status siaga itu sesuai arahan Pj Bupati Muba.

"SK siaga Karhutla sudah ditandatangani. Kita tinggal menunggu pelaksanaan apel siaga saja. Muba menjadi salah satu daerah yang rawan Karhutla selain beberapa kabupaten/kota di Sumsel lainnya," terangnya.

Selain Muba, daerah yang rawan Karhutla di antaranya Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Banyuasin dan sebagainya. Pemkab Muba tidak ingin Karhutla yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kembali terulang.

"Setidaknya bisa kita minimalisir agar tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Penyebab Karhutla di Muba tak hanya dari masyarakat, tapi juga perusahaan-perusahaan yang ingin membuka lahan di wilayah konsesi mereka. Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan imbauan ke masyarakat dan perusahaan," kata Pathi.

Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan ancaman Karhutla di Muba. Di antaranya Polsek, Koramil, pemerintah kecamatan, Dinas Kehutanan dan lainnya untuk terjun ke lapangan. Kemudian di perusahaan, pihaknya akan memantau kesiapan peralatan dan perlengkapan untuk mengantisipasi Karhutla.

"Kita juga akan adakan patroli ke tempat-tempat masyarakat di desa-desa, perusahaan dan lokasi rawan Karhutla lainnya. Akan ada patroli mandiri dan gabungan bersama pihak terkait untuk memitigasinya," ungkapnya.

Pada 2023, upaya penindakan hukum dalam kasus Karhutla telah dilakukan kepada 2 perusahaan, yakni PT Inti Agro Makmur (IAM) dan PT BKI. Sementara penyebab Karhutla di tingkatan masyarakat susah dibuktikan.

"Tahun lalu sudah ada 2 perusahaan yang berproses hukum yakni PT IAM dan PT BKI. Kejadiannya di wilayah konsesi mereka," tutupnya.


(sun/des)


Hide Ads