Wahana wisata rumah hantu di Jalan Slamet Riyadi, Kemlayan, Solo, ini menempati 3 lantai Hotel Cakra yang sudah terbengkalai selama 28 tahun. Begini ceritanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap kurir 5,7 kilogram sabu bernama Asyir Ghamal dan Kusyain.