Pakar Hukum UMI, Prof Lauddin, menegaskan kebebasan berpendapat dilindungi, namun memblokade jalan umum melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi.
Sopir angkot yang demo di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, telah membubarkan diri. Mereka protes kebijakan operasional Bus Trans Bekasi Keren (Beken).