Pakar Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Lauddin Marsuni menegaskan kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Kendati begitu, dia mengingatkan aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan cara memblokade jalan umum karena berpotensi melanggar hukum.
"Demo itu hak warga negara, tetapi memblokade jalan umum bukan bagian dari hak yang dilindungi undang-undang," ujar Prof Lauddin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (12/2/2026).
Guru Besar Ilmu Negara Umum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Perundang-undangan itu menjelaskan, masyarakat yang mengalami kerugian akibat blokade jalan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Hal ini merujuk pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal dalam UU itu menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 274 ayat 1 UU yang mengatur sanksi pidana paling lama satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta bagi pihak yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Prof Lauddin juga mengutip ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam Pasal 278 yang mengatur tindakan membahayakan keamanan umum. Termasuk merintangi jalan dan mengganggu lalu lintas, serta Pasal 336 yang mengatur tanggung jawab hukum atas benda atau kondisi di jalan yang membahayakan pengguna jalan.
Menurut Prof Lauddin, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya koordinator lapangan atau penanggung jawab aksi. Regulasi itu bisa menjerat pihak-pihak lain yang dianggap melakukan pembiaran atau memberikan dukungan terhadap tindakan blokade jalan.
"Gangguan fungsi jalan mencakup kondisi terhambat, terputus, tertutup, atau terganggunya lalu lintas dan penggunaan jalan bagi masyarakat," jelasnya.
Prof Lauddin menegaskan, keberadaan regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan jalan umum sebagai fasilitas publik. Dia menambahkan, pandangannya ini bagian dari kewajiban akademik seorang profesor.
Kewajibannya sebagai akademisi tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal itu mewajibkan profesor atau guru besar untuk menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
(sar/ata)











































