Kejari Temanggung menahan tiga tersangka korupsi pengadaan IPAL RSUD Temanggung 2019, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Penahanan berlangsung 20 hari.
Bekas Direktur PT Tripat, Lalu Azril, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Lombok City Center, lebih berat dari putusan sebelumnya.