Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) RSUD Temanggung tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Temanggung terhitung mulai hari ini.
Ketiga tersangka yakni perempuan berinisial RW (63) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); perempuan berinisial MR (39), direktur salah perusahaan penyedia dan laki-laki berinisal JS (48), sebagai marketing.
Mereka bertiga keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Temanggung sekitar pukul 17.39 WIB dengan memakai rompi tahanan warna merah dan tangan diborgol. Ketiganya kemudian dinaikkan mobil tahanan Kejari Temanggung untuk dibawa menuju rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kegiatan sore hari yaitu kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Ketiga orang tersangka kami lakukan penahanan terhitung hari Kamis (21/8) selama 20 hari ke depan," kata Kajari Temanggung Anton M Londa didampingi Kasi Pidsus Nuraisya Rachmaratri dan Kasi Intel Arif Hidayat kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
"Ketiga tersangka ditahan dengan kasus penyidikan dugaan perkara penyimpangan anggaran IPAL RSUD Temanggung tahun anggaran 2019," sambung Anton.
![]() |
Anton mengatakan, perkara ini diproses sejak tahun 2021. "Ini sebagai tunggakan (perkara) yang kami harus tuntaskan untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan terkhusus bagi mereka yang telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Anton menambahkan, penyelidikan sudah dilakukan di tahun 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan di tahun 2022. "Penetapan tersangka JS pada bulan Juni 2025. Sedangkan tersangka MR dan RW pada bulan Mei 2023," ujarnya.
"Untuk sementara (RW) sudah pensiun. Jabatan terakhir Kabid Penunjang Medis Nonmedis di RSUD Temanggung (2019)," bebernya.
Dalam pengadaan IPAL ini proyek sesuai kontrak sebesar Rp 3,7 miliar. Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
"Sesuai dengan audit yang telah kami peroleh dengan hasil perhitungan nilai kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," tambahnya.
"Terhadap ketiga tersangka kami sangkakan dengan melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara. Untuk subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," pungkas Anton.
(aku/afn)