Nikita Mirzani Sebut Permintaan Uang ke Reza Gladys Cuma Candaan

Bedanya, Nikita hadir bukan sebagai terdakwa, tapi jadi saksi untuk asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Suasana makin panas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung percakapan WhatsApp Nikita yang secara gamblang menulis dirinya cuma pengin duit.
"Saksi Nikita bilang, 'Aku kan mau duitnya aja,'" ucap JPU di ruang sidang.
Pesan itu disebut berkaitan dengan rencana pertemuan antara Dokter Oky dan Reza Gladys, yang kemudian nyambung ke soal uang tutup mulut biar gak diganggu di kemudian hari.
Nikita Mirzani menyebut apa yang dia tulis itu gak perlu dianggap serius-serius banget.
"WhatsApp kan berupa ketikan, tidak tahu artinya bercanda, atau serius, atau bagaimana. Jadi saat itu memang saya ya bercanda aja WhatsApp-an seperti itu," jelas Nikita Mirzani.
Dia juga menegaskan kalau gak semua chat teks pantas diartikan kaku.
"Ibu kan pasti berasumsi bahwasanya WhatsApp itu adalah chat serius. Padahal ini tuh, itu sedang bercanda itu saat itu," tambahnya.
Tapi sebelum ini, kesaksian dari Reza Gladys justru sempat bikin sidang memanas. Reza mengaku pernah merasa diancam dan diperas oleh Nikita dan Mail dengan permintaan duit yang nilainya tembus miliaran.
"'Bisa hancur kredibilitas Reza Gladys sebagai dokter, saya jamin!' Dari forward WhatsApp dari Ismail Marzuki. Ismail Marzuki bilang, 'Nikita Mirzani kalau udah speak up akan didengarkan dengan petinggi-petinggi'," kata Reza Gladys.
Bahkan, menurutnya, ada permintaan sampai Rp 5 miliar buat 'menutup' mulut Nikita Mirzani.
Karena panik soal reputasi yang udah dia bangun lebih dari sepuluh tahun, Reza mengaku sempat coba nego.
"Saya menjawab, 'kalau Rp 4 M gimana, Mail?' Karena saat itu saya takut kredibilitas saya sebagai dokter dihancurkan, padahal telah dibangun belasan tahun," ungkapnya.
Sekadar info, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, didakwa atas kasus dugaan pengancaman lewat sarana elektronik plus tuduhan pencucian uang.
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (yang sudah diubah lewat UU No. 1 Tahun 2024), ditambah Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(dar/dar)