Masyarakat sempat dihebohkan kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya. Kini, sang sopir divonis 5 tahun penjara. Begini perjalanan kasusnya.
Annas Maamun yang korupsi izin bebas karena usai mendapatkan grasi dari Jokowi. KPK kemudian menahan lagi di kasus lain. Annas tak terima dan menggugat KPK.
5 pelaku penganiayaan yang menewaskan anak DPRD Kebumen di Jogja, Minggu (3/4), ditangkap. Ini 9 fakta kasusnya, dirangkum dari reportase jurnalis detikjateng.
Majelis hakim PN Jombang jatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Tim Penasihat Hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan dengan hukuman 5 tahun penjara. Mereka akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.