Alih-alih menyatakan pikir-pikir di dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum Tubagus Joddy (24) mengaku keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang kepada kliennya. Mereka akan berkoordinasi dengan Joddy dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Intinya kami tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kami. Alasannya masih berat, masih lama, lima tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan SIM itu tadi," kata Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi kepada wartawan di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/4/2022).
Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Joddy. Yaitu kliennya sangat menyesali perbuatannya, sanggup tidak akan mengulangi kembali, serta keluarga korban sudah memaafkan. Menurutnya, hal-hal yang meringankan tersebut sudah diterima oleh majelis hakim PN Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang meringankan itu diterima semuanya dan dibacakan oleh majelis seperti yang kita dengarkan bersama. Tetapi bagi kami, hukuman itu terlalu berat," terangnya.
Namun, Eko enggan menyebutkan berapa hukuman yang pantas menurutnya dijatuhkan kepada Joddy. Dia menyebut keadilan hanya milik Tuhan YME.
"Kami berupaya bagaimana sebaiknya. Nanti kami koordinasi dengan terdakwa, besok atau lusa secepatnya kami akan koordinasi. Untuk pikir-pikir 7 hari harus mengajukan banding," ungkapnya.
Majelis hakim PN Jombang memvonis sopir Vanessa Angel itu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. JPU menuntut Joddy dihukum 7 tahun penjara. Disinggung terkait fakta ini, Eko hanya kembali menyatakan hukuman untuk kliennya masih terlalu berat.
"Karena saya kira 5 tahun itu bagi kami masih berat. Kami akan koordinasi dengan terdakwa karena kami belum menyatakan terima, tapi kami menyatakan pikir-pikir," tandasnya.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)