Perjalanan Kasus Joddy Sopir Vanessa Angel hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus Joddy Sopir Vanessa Angel hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 12 Apr 2022 10:49 WIB
tubagus joddy
Tubagus Joddy saat menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim/file)
Surabaya - Masyarakat tentu masih ingat kejadian kecelakaan yang menimpa artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31). Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini hampir memasuki babak akhir. Sang pengemudi mobil tersebut, Tubagus Joddy (24) divonis 5 tahun penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/2/2022).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.

Dalam vonis juga disebut bahwa SIM A Joddy dicabut selama dua tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang pukul 12.45-14.29 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Sementara dua penasihat hukumnya hadir di ruangan sidang, yakni Eko Wahyudi dan Saifuddin. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), Adi Prasetyo dan Aldi Demas.

Vonis untuk Joddy dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Majelis hakim sepakat menghukum Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberi hukuman tambahan kepada sopir mendiang Vanessa Angel tersebut.

"Tiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan surat izin mengemudi SIM A Metro Jaya atas nama Tubagus Joddy selama 2 tahun," kata Bambang.

vanessa angel kecelakaan di tolVanessa Angel kecelakaan di tol Foto: Istimewa

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti mobil Pajero Sport dikembalikan kepada putra Vanessa, Gala Sky melalui walinya. Barang bukti 1 kartu E-Tol dan 1 ponsel Iphone dikembalikan kepada Joddy.

"Satu SIM A atas nama Tubagus Joddy dikembalikan kepada Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu," tambah Bambang.

Vanessa dan Suaminya Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Saat kejadian, mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan. Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Kecelakaan tunggal ini menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Keduanya diketahui tewas di lokasi kejadian.

Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

vanessa angel kecelakaan di tolVanessa Angel kecelakaan di tol Foto: Istimewa

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Gala sempat dirawat di rumah sakit.

Sedangkan Siska mengalami luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Lalu sang sopir, Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.

Joddy Sempat Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus kecelakaan ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Usai pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan Joddy sebagai tersangka. Joddy jadi tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.

Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy Ingin Keringanan Karena Hendak Baca Yasin di Makam Vanessa

Sebelumnya, Joddy minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Jombang. Salah satu alasannya yaitu ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi.

"Penasihat hukum saudara sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dari saudara apakah ada yang perlu disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim Bambang kepada Joddy, Senin (28/3/2022).

"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy merespons pertanyaan hakim.

Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang artis Vanessa Angel ini menjelaskan alasannya meminta keringanan hukuman. Joddy ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi.

tubagus joddyTubagus Joddy Foto: Enggran Eko Budianto

Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang. Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.

"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelasnya.

Hakim akhirnya memvonis Joddy dengan 5 tahun pernjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menuntut Joddy 7 tahun penjara.


(hil/fat)


Hide Ads