Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya memasuki babak akhir. Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy 7 tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/2/2022).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonis juga disebut bahwa SIM A Joddy dicabut selama dua tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang pukul 12.45-14.29 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Sementara dua penasihat hukumnya hadir di ruangan sidang, yakni Eko Wahyudi dan Saifuddin. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), Adi Prasetyo dan Aldi Demas.
Vonis untuk Joddy dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Menurutnya, majelis hakim sepakat menghukum Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberi hukuman tambahan kepada sopir mendiang Vanessa Angel tersebut.
"Tiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan surat izin mengemudi SIM A Metro Jaya atas nama Tubagus Joddy selama 2 tahun," kata Bambang.
Pidana penjara yang ia jatuhkan kepada terdakwa, lanjut Bambang, dikurangi masa penahanan yang dijalani Joddy. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti mobil Pajero Sport dikembalikan kepada putra Vanessa, Gala Sky melalui walinya. Barang bukti 1 kartu E-Tol dan 1 ponsel Iphone dikembalikan kepada Joddy.
"Satu SIM A atas nama Tubagus Joddy dikembalikan kepada Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu," tambah Bambang.
Sementara atas putusan ini, Joddy mengaku masih pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi Joddy hak untuk menentukan sikapnya.
"Atas putusan ini, saudara diberi hak oleh undang-undang untuk menerima, pikir-pikir, atau menolak dengan menyatakan banding. Untuk terdakwa bagaimana?," kata Bambang.
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar Joddy singkat dengan raut wajah sedih.
Ketua Majelis Hakim lantas mengajukan pertanyaan yang sama kepada penasihat hukum Joddy yang hadir di ruangan sidang. Namun, pengacara terdakwa, Eko Wahyudi dan Saifuddin menyatakan pikir-pikir. JPU Aldi Demas dan Adi Presetyo juga menyampaikan jawaban yang sama.
"Semuanya pikir-pikir. Dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum banding, putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sudah mengerti ya?," terang Bambang,
Alih-alih menyatakan pikir-pikir di dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum Tubagus Joddy (24) mengaku keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang kepada kliennya. Mereka akan berkoordinasi dengan Joddy dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Intinya kami tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kami. Alasannya masih berat, masih lama, 5 tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan SIM itu tadi," kata Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi.
Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Joddy. Yaitu kliennya sangat menyesali perbuatannya, sanggup tidak akan mengulangi kembali, serta keluarga korban sudah memaafkan. Menurutnya, hal-hal yang meringankan tersebut sudah diterima oleh majelis hakim PN Jombang.
"Hal-hal yang meringankan itu diterima semuanya dan dibacakan oleh majelis seperti yang kita dengarkan bersama. Tetapi bagi kami, hukuman itu terlalu berat," terangnya.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(hil/fat)