Tubagus Joddy (24) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Jombang. Sama dengan jaksa penuntut umum (JPU), sopir mendiang artis Vanessa Angel itu menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sidang pembacaan putusan untuk Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang mulai pukul 12.45 WIB. Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Bambang mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Joddy yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang. Bambang ingin memastikan sopir Vanessa Angel itu sudah mendengar dan memahami vonis untuk dirinya. Joddy pun menyatakan sudah memahami vonis majelis hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas putusan ini, saudara diberi hak oleh undang-undang untuk menerima, pikir-pikir, atau menolak dengan menyatakan banding. Untuk terdakwa bagaimana?," kata Bambang kembali melontarkan pertanyaan kepada Joddy di ruangan sidang, Senin (11/4/2022).
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar Joddy singkat dengan raut wajah sedih.
Ketua Majelis Hakim lantas mengajukan pertanyaan yang sama kepada penasihat hukum Joddy yang hadir di ruangan sidang. Namun, pengacara terdakwa, Eko Wahyudi dan Saifuddin menyatakan pikir-pikir. JPU Aldi Demas dan Adi Presetyo juga menyampaikan jawaban yang sama.
"Semuanya pikir-pikir. Dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum banding, putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sudah mengerti ya?," terang Bambang sembari kembali melontarkan pertanyaan kepada Joddy.
"Mengerti Yang Mulia," tandas Joddy.
Bambang pun mengakhiri sidang pembacaan putusan untuk Joddy tersebut pukul 14.29 WIB. Sebelumnya, majelis hakim PN Jombang memvonis sopir Vanessa Angel itu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun. SIM A milik Joddy dikembalikan kepada Polri sebagai institusi yang mengeluarkannya.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)