Surah Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan tentang larangan dalam meminum minuman keras, melakukan judi, menyembelih untuk berhala & mengundi nasib atau masa depan.
Jaksa menghadirkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani sebagai saksi kasus korupsi timah. Hakim menanyakan program 'jemput bola' yang dilakukan PT Timah.