Pratu Richal terbukti membunuh dan melakukan penganiayaan hingga divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Tapi hakim tak ada memerintahkan agar terdakwa dipecat.
Hakim menjatuhkan vonis ringan 1,5 tahun ke Pratu Richal. Vonis ringan itu diberikan karena terdakwa memberikan santunan Rp 69 juta ke keluarga korban.