Sebanyak enam anggota geng yang diduga menganiaya dua warga di sebuah warung kopi di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 orang lainnya yang sempat ditangkap menjadi saksi dalam kasus itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan berat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Keenam tersangka adalah DAL (24), MAD (19), FIR (18) dan tiga anak di bawah umur. Mereka umumnya merupakan warga Aceh Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadillah menyebutkan, kasus penganiayaan itu bermula saat dua kelompok geng menggelar pertandingan futsal sekitar sebulan lalu. Dalam perjanjiannya, yang kalah harus membayar lapangan.
Pertandingan itu dimenangkan kelompok 'gerimis' namun kelompok satu lagi tidak bersedia membayar lapangan. Dalam keributan itu, anggota kelompok gerimis disebut dipukul pihak lawan.
Keributan kedua kelompok tersebut berlanjut pada Minggu (20/1) dini hari. Kedua kelompok disebut bersepakat melakukan tawuran di Jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh. Mereka disebut telah menyiapkan berbagai senjata tajam.
Namun salah satu kelompok itu malah mengejar pengguna jalan hingga ke Benk Kupi Lamgugop. Di sana, pelaku disebut menghajar warga yang sedang nongkrong di warung kopi hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Mereka salah target. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
(astj/astj)