Doni Salmanan divonis ringan, dari tuntutan 13 tahun penjara, menjadi hanya 4 tahun penjara. Selain itu, dia terbebas dari tuntutan ganti rugi kepada korban.
Kejagung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro. Kini jaksa melakukan sita eksekusi 127 bidang tanah seluas 1.794.065 m2.
Majelis hakim memberikan hukuman 4 tahun penjara dan mengembalikan aset-aset mewah miliki Doni Salmanan. Apa saja daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan?
Terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan berkukuh tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa memohon hakim memberikan putusan yang adil.
Majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan. Hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.