Sopir Audi Gugat Praperadilan Polres Cianjur, Kapan Sidangnya?

Sopir Audi Gugat Praperadilan Polres Cianjur, Kapan Sidangnya?

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 08 Feb 2023 19:00 WIB
Seorang mahasiswi di Cianjur tertabrak iringan mobil, Jumat, 20 Januari 2023. Polisi memastikan mobil yang menabrak korban bukan bagian iring-iringan polisi.
Mahasiswi Cianjur Tertabrak Iringan Mobil (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Polres Cianjur digugat praperadilan atas penetapan tersangka terhadap sopir mobil Audi Sugeng Guruh Gautama di kasus penabrakan mahasiswi Cianjur. Sidang gugatan tersebut akan dilakukan pekan depan.

"Sesuai dengan jadwal yang sudah dipampang di monitor pengadilan. Agendanya Senin (13/2) depan. Untuk ruang sidangnya menyesuaikan," ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, Rabu (8/2/2023).

Namun ditanya terkait agenda sidang pertama, Erli tidak menjelaskan lebih rinci. "Untuk agenda sidangnya nanti apa saja, dilihat kehadirannya dulu dari penggugat dan yang digugat," ucapnya singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi Junadi, Kuasa Hukum tersangka Sugeng Guruh menuturkan gugatan praperadilan itu dilakukan untuk menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur kepada kliennya, Sugeng Gurug Gautama. Sebab sopir mobil Audi itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur.

"Bahkan, klien kami belum apa-apa sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan. Makanya, kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," ujar Yudi.

ADVERTISEMENT

Yudi menegaskan pihaknya hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya. Pasalnya, lanjut dia, hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus. Menurutnya seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in absentia.

"Jangan tiba-tiba jadi tersangka, kan ada prosedurnya. Dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak," kata Yudi.

Yudi memastikan bahwa berkas gugatan praperadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. "Tinggal menunggu penomoran resgistrasi sehingga keluar jadwal untuk persidangannya," ucap Yudi.

Di sisi lain, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan praperadilan merupakan hak dari kuasa hukum.

"Silahkan saja, itu hak kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan," ucapnya.




(dir/dir)


Hide Ads