MA Kabulkan Kasasi Jaksa Kasus Pembalakan Liar Anggota DPRD Soppeng

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Kasus Pembalakan Liar Anggota DPRD Soppeng

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 09 Feb 2023 17:46 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) (dok istimewa)
Foto: Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) (dok istimewa)
Soppeng - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap terdakwa anggota DPRD Soppeng, Asmawi. Kasasi itu dilayangkan setelah hakim memvonis bebas terdakwa dalam kasus pembalakan liar 7 hektare hutan lindung.

Dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Watansoppeng, Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 117/Pid.B/LH/2021/PN Wns tanggal 25 April 2022 tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar membenarkan permohonan kasasi pihaknya dikabulkan MA. Namun pihaknya belum menerima pelaksanaan putusan.

"Betul itu. Kami tinggal melaksanakan eksekusi saja," katanya kepada detikSulsel, Kamis (9/2/2023).

Putusan Kasasi itu bernomor 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 yang diputuskan pada Senin (6/2) kemarin. Dalam putusannya dinyatakan terdakwa Asmawi bin Sumage telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sengaja menganjurkan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.

Anggota DPRD Dapil Marioriwawo itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa juga ditetapkan agar ditahan.

Dari perkara ini juga ditetapkan barang bukti berupa: 620 pcs pump putih, 113 batang pasak kayu jenis campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 3,8894 m3, 87 batang tiang kayu jenis campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 2,644 m3, 158 batang balok kayu campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 2,2859 m3, 282 lembar papan kayu campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 3,4472 m3 semua dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, kasus anggota DPRD Soppeng dari Fraksi Gerindra ini dimulai saat polisi kehutanan melaporkan pembalakan hutan lindung di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng.

Polres Soppeng yang melakukan penyelidikan dan penyidikan lantas menetapkan Asmawi sebagai tersangka kasus pembalakan hutan lindung tersebut pada Agustus 2021. Asmawi menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.

Namun Asmawi lolos dari jeratan hukum usai divonis bebas kasus pembalakan hutan lindung 7 hektare (ha). Padahal terdakwa Asmawi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asmawi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Senin 25 April 2022. Majelis hakim yang memvonis bebas Asmawi adalah Benedictus sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.


(hsr/ata)

Hide Ads