Sabu seberat 1,2 kilogram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Sang pemilik yakni penjual ayam sabu dibui 12 tahun.
Kasus yang terungkap pada Agustus 2022 lalu ini sempat menyedot perhatian. Sebab, jumlah barang bukti 1,2 kilogram terbilang besar untuk ukuran kota kecil Tasikmalaya. Saat itu, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Yayan.
Pria yang berprofesi sebagai penjual ayam aduan dan tukang kayu ini ditengarai sebagai pengedar sabu yang terkoneksi dengan jaringan lintas daerah. Yayan sudah divonis oleh hakim. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti sabu 1,2 kilogram lantas disita. Setelah mendapat penetapan dari hakim, sabu pun dimusnahkan oleh Kejari Kota Tasikmalaya. Pemusnahan barang bukti sabu itu berbarengan dengan barbuk tindak pidana lainnya.
"Salah satu yang dimusnahkan adalah narkoba sabu seberat 1,2 kilogram. Ini perkara atas nama Yayan, dia divonis hakim penjara 12 tahun," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Tasikmalaya, Damarwulan saat pemusnahan di kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023).
Dia juga membenarkan nilai dari sabu ini lebih dari Rp 1 miliar. "Jika diasumsikan 1 gram harganya Rp 1 juta saja, nilainya sudah mencapai Rp 1,2 miliar," kata Damar.
Selain itu, Kejari Kota Tasikmalaya juga tampak memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
"Untuk pidana ekonomi, khususnya bea cukai kami memusnahkan 22.140 bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai," kata Damar.
Disamping itu masih banyak barang bukti yang dimusnahkan mulai minuman keras, senjata tajam, hingga ponsel merk terkenal. "Pemusnahan barang bukti ini melaksanakan amar putusan pengadilan," kata Damar.
Dia merinci pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 8 perkara narkoba, 13 perkara pidana undang-undang kesehatan berupa penyalahgunaan obat-obatan, 1 perkara Tipiring, 7 pidana umum dan 1 pidana ekonomi.
(dir/dir)