Jaksa menuntut mati kurir sabu 43 kg asal Birueun, Wardani Ibrahim, di Pengadilan Negeri Medan. Ia diyakini secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
Boasa mengajukan praperadilan atas status tersangka ujaran kebencian. Sidang perdana gugatan itu digelar hari ini, dan rencananya akan diputus 4 Desember 2023.