Pakai Tramadol, Ganjar Jaelani Asal Siantar Dituntut 3 Tahun Penjara

Pakai Tramadol, Ganjar Jaelani Asal Siantar Dituntut 3 Tahun Penjara

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 22 Nov 2023 01:00 WIB
Ilustrasi obat tablet tramadol
Ilustrasi tramadol (Getty Images/iStockphoto/STEEX)
Medan -

Ganjar, warga asal Pematang Siantar, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria bernama lengkap Ganjar Jaelani ini dituntut karena menggunakan pil tramadol sebanyak 250 butir tanpa izin dari badan yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganjar Jaelani dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa Maria F. Tarigan, Selasa, (21/11/2023).

Maria juga menuntut kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 10 bulan," terangnya.

Sidang tuntutan Ganjar Jaelani di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)Sidang tuntutan Ganjar Jaelani di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)

Untuk diketahui, kasus ini bermula 7 Juli 2023. Ganjar bersama 4 rekannya lainnya bersepakat melakukan transaksi pembelian tramadol sebanyak 5 strip.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, salah satu rekan Ganjar bernama Muhammad Rizki menghubungi Aldy di Bandung untuk membeli tramadol yang dimaksud. Transaksi itu pun dilakukan secara online.

Namun, informasi pembelian tramadol itu bocor dan diketahui pihak POM RI yang dikirimkan ke alamat terdakwa. Lantas petugas pun melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan ditemukan sebanyak 250 butir tramadol.

Tramadol itu digunakan terdakwa bersama rekan-rekannya untuk menghilangkan rasa capek.

Akibat dari perbuatannya, Ganjar diadili di PN Medan pada 24 Oktober 2023. Jaksa mendakwa Ganjar dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.




(astj/astj)


Hide Ads