Jaksa menuntut mati kurir sabu 43 kg, Wardani Ibrahim, di Pengadilan Negeri Medan. Kurir asal Bireuen itu diyakini secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Pelaksanaan sidang tersebut sempat ditunda hingga 2 pekan. Pembacaan nota tuntutan ini dilakukan di ruang Cakra 8 PN Medan. Wardani mendengarkan tuntutan itu secara online.
"Menyatakan terdakwa dengan nama di atas dijatuhi hukuman pidana mati," kata jaksa Risnawati Ginting, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, kejadian ini bermula pada 2 April 2022. Disebutkan terdakwa melakukan tindak pidana ini bersama seorang rekannya bernama Sofyan.
Singkat cerita, Wardani menitipkan sabu 43 kg ke Sofyan pada 3 April 2022. Lusanya, Wardani memerintahkan Sofyan untuk menyerahkan 2 bungkus sabu ke seseorang.
Kemudian pada 10 April 2022, tim BNN mendantangi rumah Sofyan. Dari penggeledahan di rumah Sofyan ditemukan 43 kg sabu. Lalu pada malam harinya giliran Wardani yang diringkus tim BNN.
Atas perbuatan itu, Wardani pun diadili di PN Medan sejak 3 Oktober 2023. Dirinya pun didakwa melakukan tindak pidana narkotika oleh jaksa penuntut umum.
(nkm/nkm)