16 Tersangka Pembakaran Resort Bugbug Kini Ditahan di Lapas Karangasem

16 Tersangka Pembakaran Resort Bugbug Kini Ditahan di Lapas Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 17:26 WIB
6 tersangka pembakaran resort Desa Bugbug saat tiba di Lapas Kelas IIB Karangasem, Kamis (23/11/2023). (istimewa)
Foto: 16 tersangka pembakaran resort Desa Bugbug saat tiba di Lapas Kelas IIB Karangasem, Kamis (23/11/2023). (istimewa)
Karangasem -

Sebanyak 16 tersangka pembakaran dan perusakan Resort Neano di Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Mereka tiba di Karangasem pada Kamis (23/11/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan 16 tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Polda Bali. Namun, kini mereka dipindah ke Lapas Kelas IIB Karangasem karena perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

"Saat ini status penahanan terhadap 16 tersangka tersebut masih menjadi tanggung jawab Kejari Karangasem, karena perkara dan tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura," kata Ugra, Kamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung supaya kasus tersebut bisa disidangkan di Denpasar dengan alasan kondusifitas wilayah. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan dan tetap akan disidangkan di PN Amlapura.

"Alasannya karena lokasi pembakaran dan perusakan resort tersebut terjadi di Karangasem, jadi untuk sidangnya tetap akan dilakukan di Karangasem," jelas Ugra.

Ugra menyebut saat ini tim JPU telah menyusun surat dakwaan terhadap 16 tersangka tersebut. Paling lambat dalam dua pekan ke depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke PN Amlapura.

Dalam kasus tersebut, terdapat tiga berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem. Berkas pertama dengan jumlah 10 tersangka disangkakan dengan pasal kesatu Pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 406 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian berkas kedua dengan total 3 tersangka disangkakan dengan Pasal 0187 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Berkas ketiga dengan total 3 tersangka juga disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 287 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




(nor/nor)

Hide Ads