Kejari Tulungagung memusnahkan berbagai barang bukti dari 116 kasus pidana yang telah inkrah. Barang bukti yang itu meliputi narkoba hingga minuman keras.
Petugas Lapas Narkotika Samarinda mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 5 gram oleh salah seorang pengunjung berinisial AS (20), warga Samarinda, Kaltim.
"Intervensi itu antara lain Pak TM ingin menjadikan Samsul Arif sebagai kambing hitam dalam kasus ini," ujar kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba.