BNNP Jambi Ringkus Pengedar Narkoba Asal Palembang

Jambi

BNNP Jambi Ringkus Pengedar Narkoba Asal Palembang

Ferdi Almunanda - detikSumut
Sabtu, 10 Des 2022 11:47 WIB
Pengedar sabu di Jambi diringkus BNN. (Foto: Istimewa)
Pengedar sabu di Jambi diringkus BNN. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus seorang pelaku pengedar narkoba asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku yang kerap menjadi mengedarkan sabu di Jambi itu diringkus petugas saat berada di rumahnya.

"Jadi ini berdasarkan laporan yang kerap kita terima dari masyarakat karena di kawasan itu selalu dijadikan tempat dia mengedarkan sabu, karena kondisinya di pelosok dan cukup jauh dari lokasi Kota Jambi," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan kepada wartawan, Sabtu (10/12/12).

Dalam penangkapan itu, selain mengamankan pengedar bernama Adwin Redopati, petugas juga amankan rekannya, bernama Rizki Aditya alias Melinda seorang waria yang juga warga dari Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini mengedarkan sabu ini ada dua orang, dan penangkapan mereka ini sudah kita lakukan sebanyak 2 kali, dan selalu gagal, kali ini berhasil kita tangkap di lokasi Unit 11 Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, tetapi terpisah," ujar Agus.

Agus juga menyebutkan jika kedua pengedar sabu ini sudah menjadi pengedar sabu lintas provinsi. Mereka kerap licin menjalani aksinya hingga sempat membuat petugas sulit mengeksekusi pelaku.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku juga sudah masuk dalam target operasi petugas. Setelah menangkap seorang pelaku, petugas langsung menangkap rekan lainnya.

Selain menangkap dua pelaku, petugas BNN Jambi juga amankan barang bukti sabu berupa 7 bungkus sabu seberat 70 gram di kediaman rumahnya. Sabu itu juga rencananya akan diedarkan pelaku di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

"Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Pelaku juga terancam pasal narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," terang Agus.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads