Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.
MenPAN-RB Azwar Anas mengungkap 1.740 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan dilakukan mulai September.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.