Aparat gabungan menemukan aktivitas ilegal di IKN. Mulai dari pengangkutan batu bara, kerusakan hutan lindung, hingga temuan bangunan dan perkebunan liar.
Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan 298.452 batang rokok ilegal setelah vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa. Rokok tanpa cukai ini terdiri dari 35 merk.