Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti 298.452 batang rokok ilegal. Sedangkan terdakwa telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan ratusan ribu barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa cukai yang dilakukan Jainodin warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
"Pemusnahan ini sesuai dengan surat perintah Kajari Tulungagung yang didasarkan pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Amri, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, hakim memerintahkan agar barang bukti 298.452 batang rokok tanpa cukai disita untuk dimusnahkan.
"Rokok ini terdiri dari 35 merk, semuanya tanpa cukai," jelasnya.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 471 juta dengan catatan jika dalam satu bulan tidak dibayar maka kejaksaan dapat melakukan penyitaan harta atau aset terdakwa.
"Jika harta benda korban tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," tegasnya.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari Tulungagung.
(dpe/abq)