Kementerian Ketenagakerjaan merumuskan UMP 2025 dengan formula baru pasca putusan MK. Diskusi antara buruh dan pengusaha akan menentukan kenaikan yang adil.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum antara 8 hingga 10%. Merespons hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut perlu melihat perkembangan dulu.
Kemnaker akan umumkan UMP 2025 pada 21 November 2024. KSPI dan serikat pekerja rencanakan aksi untuk tuntut kenaikan upah 8-10% dan cabut UU Cipta Kerja.