Seorang guru ASN di Sumbar dibekuk polisi usai mencabuli serta menyetubuhi dua orang murid perempuannya. Aksi pelaku dilakukan sejak 2023 lalu secara berulang.
Polisi menangkap pasutri di Bangka karena menjual keponakannya berusia 15 tahun ke pria hidung belang. Mereka menjual keponakannya itu seharga Rp 300 ribu.
Remaja Jombang menyetubuhi kekasihnya hingga 4 kali di vila Pacet. Berjanji akan menikahi korban, ternyata pelaku malah menikah dengan mantan pacarnya.
Majelis Hakim PN Mojokerto memutuskan hukuman 3 tahun penjara terhadap Zanuar dalam perkara perdagangan orang. Zanuar terbukti menjual istrinya untuk threesome.