7 Fakta Pilu Siswi Mojokerto Disetubuhi Pacar Berujung Ditinggal Nikah

7 Fakta Pilu Siswi Mojokerto Disetubuhi Pacar Berujung Ditinggal Nikah

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 11:07 WIB
Terdakwa KA usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa KA usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.(Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Nasib pilu menimpa seorang siswi kelas 2 SMA di Jombang. Ia disetubuhi oleh kekasihnya berkali-kali. Lalu, ia ditinggal kekasihnya menikah dengan sang mantan.

Aksi persetubuhan ini dilakukan di sebuah vila di Pacet, Mojokerto. Gadis 17 tahun itu tergiur janji manis pelaku yang akan menikahinya.

Berikut Fakta Pilu Siswi Mojokerto Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Nikah dengan Mantan:

1. Disetubuhi Saat Masih di Bawah Umur

Pelaku merupakan remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang yang berinisial KA (17). Sedangkan korbannya kini duduk di bangku kelas 2 SMA. Namun, saat disetubuhi oleh pelaku, gadis asal Kecamatan Puri, Mojokerto itu masih berusia 16 tahun 11 bulan alias masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat Hukum KA, Kholil Askohar menjelaskan kliennya mengenal korban melalui media sosial. Setelah sekitar 2 pekan berpacaran, keduanya sepakat menikah.

2. Pelaku Sudah Melamar Korban

Bahkan, KA sudah melamar korban. Ia sempat datang untuk melamar korban bersama ayahnya.

ADVERTISEMENT

"Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati," jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5/2024).

Simak juga Video 'Duduk Perkara Nenek Dilaporkan Keluarga Usai Cucunya Dicabuli Paman':

[Gambas:Video 20detik]



Modus korban ajak beli cincin kawin berujung setubuhi, baca di halaman selanjutnya!

3. Ajak Korban Beli Cincin Kawin

Berdasarkan surat dakwaan perkara ini, KA melakukan perbuatan bejat itu pada 20 Agustus 2023. Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Ia berdalih mengajak korban membeli cincin kawin.

Di tengah perjalanan, korban mampir ke RSI Sakinah untuk membesuk saudaranya yang sakit. Dari situ, KA lantas membonceng korban ke kawasan wisata Pacet. Ternyata, membeli cincin kawin hanya akal bulus pelaku untuk membawa korban keluar.

4. Tak Jadi Beli Cincin, Korban Diajak ke Vila

Sekitar pukul 10.30 WIB, KA mengajak korban ke salah satu vila di kawasan wisata Pacet. Ia mendesak korban agar mau diajak berhubungan intim dengan dalih 2 pekan lagi akan menjadi istrinya. Gadis berusia 16 tahun itu pun menuruti keinginan pelaku.

"Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet," terang Kholil.

5. Disetubuhi 4 Kali

Selama di vila sampai sekitar pukul 15.30 WIB, KA sudah 4 kali menyetubuhi korban. Setelahnya, pelaku mengajak korban nonton karnaval, lalu mengantar pulang sekitar pukul 16.00 WIB.

6. Pelaku Nikah dengan Mantan

Namun, 2 hari kemudian, pelaku menikah siri dengan mantannya.

"Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung," ungkap Kholil.

7. Didakwa Pasal Berlapis

Batalnya rencana pernikahan sekaligus fakta persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Ayah korban yang meradang melaporkan KA ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023.

Proses hukum perkara ini terus berjalan. Siang tadi, KA menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya," ujar Kholil.

KA didakwa dengan 3 pasal. Yaitu Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit," tandas Kholil.

Lihat juga Video 'Duduk Perkara Nenek Dilaporkan Keluarga Usai Cucunya Dicabuli Paman':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads