Zanuar, Pria Mojokerto Jual Istri Haid untuk Threesome Divonis 3 Tahun

Zanuar, Pria Mojokerto Jual Istri Haid untuk Threesome Divonis 3 Tahun

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 14:39 WIB
Terdakwa M Zanuar Akhid Nadhir yang menjual istri sedang haid untuk melayani threesome. Dia divonis 3 tahun bui.
Terdakwa M Zanuar Akhid Nadhir yang menjual istri sedang haid untuk melayani threesome. Dia divonis 3 tahun bui. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

M Zanuar Akhid Nadhir (30) tega menjual istrinya yang sedang haid untuk melayani seks bertiga (threesome) di salah satu hotel Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, pengusaha laundry asal Tulangan, Sidoarjo itu divonis 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis untuk Zanuar digelar di ruangan Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ivone Tiurma Rismauli.

Zanuar yang dihadirkan di ruang sidang tidak didampingi penasihat hukumnya. Penasihat hukumnya tidak hadir sedangkan terdakwa bersedia menjalani sidang tanpa pendampingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan Zanuar terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Terdakwa tadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Supihan kepada wartawan di lokasi, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Selasa (21/5). Saat itu jaksa menuntut Zanuar dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Merespons vonis itu, JPU maupun Zanuar kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

"Baik kami maupun terdakwa tadi sama-sama menyatakan pikir-pikir," jelas Supihan.

Berdasarkan fakta persidangan, Zanuar awalnya ingin merasakan sensasi seks bertiga karena sering menonton film porno. Atas persetujuan istrinya berinisial KM, terdakwa membuat unggahan di Twitter sedang mencari pria untuk seks bertiga.

Gayung bersambut, seorang pria hidung bilang berinisial RAI bersedia menjadi orang ketiga. Bahkan, RAI bersedia membayar Rp 2 juta dan menanggung sewa kamar hotel, serta memberi uang transportasi Rp 200 ribu kepada Zanuar.

Zanuar pun merayu istrinya agar bersedia bermain seks bertiga dengan RAI. Sayangnya, KM saat itu sedang haid. Namun terdakwa tetap memaksa sang istri karena sudah telanjur membuat janji dengan RAI.

Dia bersama istrinya akhirnya bertemu RAI di Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada 30 November 2023 pukul 12.00 WIB. Hubungan seks threesome berlangsung di kamar nomor 714 lantai 7 hotel itu setelah RAI membayar Rp 2 juta kepada terdakwa.

Kala itu Zanuar lebih dulu berhubungan seks dengan istrinya. Setelah itu giliran RAI menyetubuhi istri terdakwa. Namun, di tengah permainan tersebut RAI tiba-tiba berhenti karena keluar darah haid sehingga permainan disetop.

Sejurus kemudian, sejumlah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka sekitar pukul 16.00 WIB. Selain meringkus Zanuar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 2 bantal, 1 bed cover, nota hotel, pakaian istri Zanuar, kondom, serta uang Rp 2 juta.




(dpe/iwd)


Hide Ads