Bejatnya Paman di Batam Setubuhi Keponakan 5 Kali hingga Hamil 7 Bulan

Round Up

Bejatnya Paman di Batam Setubuhi Keponakan 5 Kali hingga Hamil 7 Bulan

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 30 Mei 2024 08:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Batam -

Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial OR (37) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dia tega menyetubuhi keponakannya berusia 12 tahun yang masih duduk di kelas V SD itu berulang kali hingga kini hamil 7 bulan.

"Pelaku inisial OR telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Pelaku dan korban memiliki hubungan paman dan keponakan," kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD, Rabu (29/5/2024).

Alex mengatakan kasus tersebut terkuak berawal saat guru di sekolahnya itu melihat korban dalam kondisi pucat. Kemudian, sang guru memberitahukan hal itu ke ibu korban dan menyarankan membawa korban ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya guru di sekolah korban melihat korban pucat. Kemudian menginformasikan ke ibu korban dan disarankan untuk mengecek kondisi kesehatan korban ke rumah sakit," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan kesehatan, korban diketahui tengah dalam kondisi hamil. Korban lalu mengaku dihamili oleh pamannya OR.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil USG korban, ia tengah hamil 7 bulan. Korban mengaku yang mencabulinya adalah paman atau oom nya inisial OR," ujarnya.

Orang tua korban membuat laporan ke polisi dan petugas membekuk pelaku OR. Pelaku lalu mengaku usai melakukan perbuatannya memberikan uang jajan ke korban.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Kemudian ia juga sering memberikan uang jajan ke korban," ujarnya.

Dari keterangan pelaku OR, aksi cabul yang dilakukan ke korban itu dilakukan di kamar kos dan rumah korban. Pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali sejak Agustus 2023.

"Pencabulan itu dilakukan di kamar kos pelaku dan rumah korban. Pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli korban sejak tahun 2023," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku OR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads