Polda Jateng memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan oleh Brigadir AK, terhadap bayi berusia dua bulan berinisial NA hingga tewas.
Polda Jateng mengambil langkah tegas anggotanya, Brigadir AK, yang diduga menganiaya bayi 2 bulan hingga tewas. Brigadir AK akan menjalani patsus 30 hari.
Perempuan berinisial GR ditemukan tewas di hotel Sidoarjo setelah diduga mengonsumsi miras. Polisi selidiki kronologi kejadian dan riwayat kesehatan korban.
Polda Jateng telah mengamankan Brigadir AK terkait dugaan penganiayaan bayi hingga tewas di Semarang. Polisi juga melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.