Polda Jateng Proses Brigadir AK Secara Etik-Pidana Atas Dugaan Penganiayaan Bayi

Polda Jateng Proses Brigadir AK Secara Etik-Pidana Atas Dugaan Penganiayaan Bayi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.
Kabid Humas Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan. Foto: Dok Polda Jateng.
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan oleh Brigadir AK, terhadap bayi berusia dua bulan berinisial NA hingga tewas. Oknum anggota Polda Jateng itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan baik secara etik maupun pidana.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia membenarkan, laporan terkait kasus itu oleh ibu korban, DJ. Polda Jateng telah menerima laporan Rabu (5/3) dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," kata Artanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, untuk membuat terangnya perkara, ekshumasi terhadap jenazah bayi telah dilakukan Kamis (6/3) lalu, dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.

Ia menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi Minggu (2/3). Saat itu, bayi NA dititipkan oleh ibunya, DJ, kepada Brigadir AK di dalam mobil saat ia hendak berbelanja. Namun, setelah berbelanja, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar.

ADVERTISEMENT

NA segera dilarikan ke rumah sakit. Nahasnya, setelah perawatan, NA dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jateng Rabu (5/3).

Sejak itu, Brigadir AK diamankan dan diperiksa oleh Bid Propam serta menjalani proses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Artanto menegaskan, kasus itu akan diproses secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Brigadir AK juga akan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Artanto.

Kasus pidana soal dugaan penganiayaan itu pun ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads