Polda Jateng telah mengamankan Brigadir AK terkait dugaan penganiayaan bayi hingga tewas di Semarang. Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi berusia 2 bulan itu untuk melengkapi pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut ekshumasi dilakukan pada Kamis (6/3). Ekshumasi digelar untuk melengkapi pemeriksaan terkait kasus ini.
Brigadir AK kini juga tengah diperiksa oleh Propam Polda Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan kepolisian yaitu mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Jateng serta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA di hari Kamis tanggal 6 Maret 2025," ujar Artano, lewat pesan singkat yang diterima detikJateng, Selasa (11/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK dilaporkan terkait dugaan penganiayaan bayi hingga tewas di Semarang. Polda Jateng menegaskan telah mengamankan Brigadir AK untuk diperiksa.
"Benar Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK anggota Polda Jateng, pelapor sendiri (berinisial) DJ yg memiliki anak atas nama NA umur 2 bulan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto lewat pesan singkat, Selasa (11/3).
Artanto menjelaskan kronologi singkat kejadian yang terjadi Minggu (2/3) lalu itu. Saat itu AK, DJ, dan NA ada di dalam mobil, kemudian DJ turun untuk berbelanja. Namun setelah kembali ke mobil ternyata NA sudah tidak sadarkan diri.
"Kejadian pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak NA dititipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja, selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan baik secara internal kepolisian maupun pidananya. Dalam laporan yang dilayangkan ibu korban, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
(aku/apl)