Propam Polda Jateng Patsuskan Brigadir AK Diduga Aniaya Bayi hingga Tewas

Propam Polda Jateng Patsuskan Brigadir AK Diduga Aniaya Bayi hingga Tewas

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 14:02 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi mayat bayi (Foto: Dok detikcom)
Semarang -

Polda Jateng mengambil langkah tegas terhadap anggotanya, Brigadir AK, yang diduga menganiaya bayi 2 bulan hingga tewas. Brigadir AK akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tengah menyelidiki kasus ini. Sementara Bid Propam Polda Jateng telah memproses kode etik terhadap Beigadir AK.

"Propam sudah melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan, sejak kemarin. Hari ini Propam memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus 30 hari ke depan. Baru proses pemberkasan sidang kode etiknya," kata Artanto saat dihubungi awak media, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberkasan jadi atensi, biasanya sesegera mungkin dari penyidik Propam harus pemberkasa. Hari ini mulai dipatsus untuk 30 hari ke depan," lanjutnya.

Artanto juga menyampaikan, ekshumasi terhadap jenazah bayi juga telah dilakukan pada Kamis (6/3) lalu di Purbalingga. Namun, Artanto mengaku belum bisa mengungkap hasil ekshumasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Artanto juga menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu (2/3). Saat itu, bayi yang masih berusia 2 bulan itu dititipkan ibu korban, DJ, kepada Brigadir AK di dalam mobil, karena DJ hendak berbelanja.

"Anaknya dititip sama Brigadir AK, selang 10 menit kemudian, kembali ke mobil, anak ini tidak wajar tidurnya. Akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani, besoknya meninggal," jelasnya.

"(Motif Brigadir AK?) Sedang kita dalami, karena ini masih berjalan pemeriksaannya. Kalau perempuan ini teman dekat, belum istri sah. (Bayi itu anak Brigadir AK?) Ya, anaknya," lanjutnya.

Penyidik Ditreskrimum juga telah memeriksa ibu korban. Kasus itu disebut Artanto telah menjadi atensi penyidik, sehingga penyidik Ditreskrimum pun berusaha menindak kasus tersebut dengan profesional dan transparan.

"Setelah ekshumasi, harus ada gelar perkara dulu untuk menentukan apakah sudah bisa dinaikkan sidik atau tidak. Ini masih berproses dari Ditreskrimum, tapi sudah menjadi atensi Ditreskrimum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads