Tiga penerima kuasa lahan jadi saksi a de charge dari Terdakwa Abdul Rahim dalam sidang korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik
Kemal Redindo mengakui dirinya bersama istri dan anak ikut umrah bersama ayahnya, SYL. Namun, ia mengaku tak tahu sumber dana ibadah umrah dari Kementan.
Dosen Hukum Pidana Unsri Artha Febriansyah sebagai saksi ahli menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi Rp 1,7 miliar.
Anandira Puspitasari (AP) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
"Ya kalau pimpinan membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya."