KPU Jogja Tetapkan Afnan-Singgih, Heroe-Pena, dan Hasto-Wawan Lolos Pilwalkot

PILKADA Yogyakarta

KPU Jogja Tetapkan Afnan-Singgih, Heroe-Pena, dan Hasto-Wawan Lolos Pilwalkot

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 22 Sep 2024 18:37 WIB
Rapat pleno penetapan paslon Pilwalkot Jogja di kantor KPU Kota Jogja, Minggu (22/9/2024).
Rapat pleno penetapan paslon Pilwalkot Jogja di kantor KPU Kota Jogja, Minggu (22/9/2024). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil walikota Jogja yang akan bertarung di Pilwalkot Jogja 2024. Selanjutnya, ketiga paslon akan mengikuti massa kampanye akhir bulan ini.

"Kami menetapkan tiga calon, Muhammad Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo, Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena, serta Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan," ujar Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustikasari di kantor KPU Kota Jogja, Minggu (22/9/2024).

Ratna memaparkan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Jogja No 192 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Jogja tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan ketiga paslon ini, dijelaskan Ratna, sudah melalui berbagai proses seperti verifikasi administrasi. Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jogja, Erizal, berujar secara umum tidak ada kendala yang berarti dalam proses pendaftaran hingga verifikasi berkas ketiga paslon tersebut.

"Jadi kalau untuk tahapan pendaftaran pertama, memang kendalanya hanya belum benar, dokumennya lengkap cuman belum benar, maka diberikan waktu untuk perbaikan atau statusnya dalam verifikasi itu BMS, belum memenuhi syarat," ujar Erizal.

ADVERTISEMENT

Dalam proses verifikasi yang dilakukan, dipaparkan Erizal, utamanya pada dokumen yang seharusnya tidak dimunculkan dalam proses pendaftaran karena tidak diperlukan.
Sedangkan pada penguatan dokumen KPU Kota Jogja juga melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) guna memastikan dokumen yang dikeluarkan benar adanya.

"Terkait dengan pajak, kami ke Pratama, kemudian terkait ijazah SMA itu yang berkaitan dengan ijazah yang perlu kami pastikan jadi tidak semua ijazah yang kita lihat untuk di klarifikasi," jelasnya.

"Tapi prinsipnya selama verifikasi dan klarifikasi tidak ada kendala yang berarti, semuanya dapat dipastikan, semuanya dapat dibenarkan," sambung Erizal.

Pun terkait dengan tanggapan masyarakat sebagai bagian dari verifikasi, menurut Erizal, hingga batas tanggapan masyarakat pada 18 September 2024, tidak ada tanggapan masyarakat yang menyatakan membatalkan hasil verifikasi KPU.

"Maka kami tetapkan pada hari ini terkait pasangan calon tersebut. Tidak ada (ijazah palsu) Insyaallah calon-calon kita baik-baik semua, sepemahaman kami, karena kami kan baca teks ya," pungkas Erizal.

Selanjutnya, KPU Kota Jogja akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Sementara, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.




(apl/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads