Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Hari Soelistya Adi. Hari merupakan pemilik akun yang memviralkan kasus perselingkuhan Lettu Agam.
Empat koruptor dana PNPM Mandiri Perdesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, divonis empat hingga lima tahun penjara.
Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, masing-masing divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara
Enam pengeroyok pemuda asal Buleleng, Adhi Putra Krismawan (23), hingga tewas di Sempidi, Mengwi, Badung, hanya divonis tujuh tahun penjara. Jaksa banding.