Pengeroyok Adhi Krismawan Divonis Ringan, Jaksa Banding

Badung

Pengeroyok Adhi Krismawan Divonis Ringan, Jaksa Banding

I Wayan Sui Suadnyana, Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 21:55 WIB
Enam pesilat PSHT itu dituntut hukuman 17 tahun bui saat sidang di PN Denpasar, Kamis (27/6/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Enam pesilat PSHT itu dituntut hukuman 17 tahun bui saat sidang di PN Denpasar, Kamis (27/6/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Badung - Enam pengeroyok pemuda asal Buleleng, Adhi Putra Krismawan (23), hingga tewas di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, divonis ringan dengan tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Per hari ini, Selasa, 23 Juli 2024, JPU menyatakan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap perkara Roni Saputra dan lainnya," terang Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam keterangan pers, Selasa (23/7/2024).

Vonis majelis hakim PN Denpasar terhadap keenam terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Enam anggota kelompok silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) itu dijatuhi pidana penjara tujuh tahun berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

Adapun masing-masing terdakwa adalah Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24), Pujianto alias Utak (31), dan Siswantoro (42).

Sutrisno menegaskan ada dua pertimbangan JPU menyatakan banding. Pertama, putusan terhadap Roni Saputra dan lima terdakwa lainnya berbeda dengan vonis pelaku anak berinisial AMF.

"AMF dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Putusan ini pada 20 Februari 2024 lalu," jelas Sutrisno.

Sedangkan Roni Saputra dan kawan-kawannya dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 3 KUHP, menganiaya korban hingga tewas. Padahal, tuntutan JPU adalah 17 tahun penjara terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, dalam fakta persidangan, keenam terdakwa ini merencanakan aksi balas dendam terhadap anggota kelompok IKSPI Kera Sakti. Adhi Krismawan pun menjadi korban kejadian tersebut.

"Pertimbangan kami kedua, putusan majelis hakim dalam perkara Roni Saputra dan lainnya belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Hal ini juga dapat dilihat dari respons negatif masyarakat atas putusan tersebut," tegas Sutrisno.

Atas dasar itu, JPU sudah menyusun memori bandingnya dan akan segera disampaikan pada Rabu esok. "Kami akan serahkan (memori banding) besok ke PN Denpasar," ucap Sutrisno.


(iws/dpw)

Hide Ads